LembaranNegara Tahun 2018 Nomor 135. Tambahan Lembaran Negara Nomor 6238. Download: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018. Konsiderans. Menimbang: bahwa seiring kemajuan teknologi, inovasi keuangan digital tidak dapat diabaikan dan perlu dikelola agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat
NO 51/POJK.03/2017 . ON . APPLICATION OF SUSTAINABLE FINANCE . TO FINANCIAL SERVICES INSTITUTION, ISSUER AND PUBLICLY LISTED COMPANIES . BY THE GRACE OF THE GOD ALMIGHTY . BOARD OF COMMISSIONER OF THE FINANCIAL SERVICES AUTHORITY, Considering: a. WHEREAS, to realise sustainable development capable of
POJK7/POJK.05/2022 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan; 4. POJK 6/POJK.07/2022 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan; 5. POJK 5/POJK.03/2022 tahun 2022 tentang Lembaga Pengelola Informasi
Fast Money. Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 62Tambahan Lembaran Negara Nomor 6036Konsiderans Menimbangbahwa pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan perlu menyusun dan menyajikan informasi keuangan yang berkualitas;bahwa tersedianya informasi keuangan yang berkualitas merupakan cerminan penerapan tata kelola yang baik yang memerlukan peran dari komite audit dalam mengawasi efektivitas penyelenggaraan fungsi audit eksternal oleh akuntan publik dan kantor akuntan publik;bahwa akuntan publik dan kantor akuntan publik sebagai penunjang kegiatan jasa keuangan memiliki peran yang penting untuk meningkatkan kualitas informasi keuangan yang disusun dan disajikan oleh pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;bahwa dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap penunjang kegiatan jasa keuangan;bahwa dalam menjaga kepercayaan publik terhadap kualitas informasi keuangan, pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan harus menjaga hubungan yang independen dengan akuntan publik dan kantor akuntan publik;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan;Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal Hubungi kami melalui Facebook Twitter paralegalid, dan Instagram paralegalidHubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590 Peraturan Pilihan
pojk no 13 pojk 03 2017